Minggu, 15 Februari 2015

Pentingnya Maulid dan dasar hukumnya

PENTINGNYA PERINGATAN MAULID NABI SAW

Membaca sholawat adalah suatu perbuatan yang baik. karena Allah subhanahu wataala dan para malaikat juga bersolawat kepada Nabi Muhammad SAW. Solawat boleh dibaca kapan saja oleh setiap muslim dan berpahala karena bernilai ibadah. Dalam bacaan solawat kita menyebut asma Allah SWT dan asma Nabi SAW. Waktu untuk membaca solawat tidak ditentukan, boleh dibaca saat sendirian, boleh pula dibaca bersama saat peringatan maulid dengan kaum muslimin lainnya. Jadi pembacaan maulid yang berisi solawat adalah boleh.
Mengingat Nabi SAW membuat kaum muslimin semangat dan menghadirkan teladan beliau SAW saat kita rindu dengan beliau SAW. Sekarang ini kita tidak dapat melihat beliau SAW secara langsung, hanya dapat mengingatnya lewat catatan perjalanan hidup Nabi SAW yang dibacakan dengan gaya sastra nan indah lewat bait-bait syair dalam kitab maulid seperti al Barzanji, Maulid Diba, Simtud Duror, Burdah, Dhiyaul Lami dan sebagainya. 
Peringatan maulid didukung para ulama yang tidak diragukan lagi ilmu dan kealimannya. Baik ulama pada masa lalu maupun masa sekarang. Sederet nama ulama yang ilmunya sangat tinggi dan sangat takwa serta sangat hati-hati dalam memberi fatwa juga melakukan peringatan maulid serta menunjukkan dibolehkannya peringatan Maulid, diantaranya seperti ulama makkah Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliki, Habib Anis Al Habsyi Solo, Habib Lutfi Bin Yahya Pekalongan, Syech Nazim Haqqani, Tuan Guru Ijai Martapura, Gus Munif Demak, Habib Syech Solo dan lain sebagainya. pengarang kitab-kitab maulid juga bukan orang sembarangan, mereka adalah para ahli hukum syariat Islam, lebih mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, serta mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, mereka lebih paham dari kita, akankah kita merasa lebih pandai dari mereka sehingga menganggap pendapat kita lebih benar?
Sekelompok orang yang melarang maulid baru muncul abad 19 padahal maulid sudah ada sejak abad 13, jika maulid itu keliru pasti sudah dilarang dari sejak dulu. Padahal menurut Nabi SAW umat terbaik adalah jaman nabi, kemudian jaman sohabat, kemudian jaman tabiin, kemudan jaman tabiit tabiin, kemudian jaman sesudahnya, kemudian jaman sesudahnya lagi dan begitu seterusnya, berarti umat pada saat maulid dimulai adalah lebih baik dari zaman umat saat maulid mulai ada yang melarang.
Berbagai pelarangan terhadap maulid terkadang dlakukan oleh masyarakat awam yang belum mendalam ilmunya. Para ulama yang tinggi ilmunya justru saling menghormati. Oleh karena itu bagi orang awam sebaiknya jangan melibatkan diri dalam permasalahan khilafiyah atau perbedaan pendapat. Setelah ilmunya sempurna barulah seseorang dapat berpendapat dalam permasalahan yang didiskusikan terkait ilmu agama islam. Apabila ilmunya masih sedikit maka berpendapat hanya akan membuat keruh suasana, ibarat orang yang tidak paham ilmu mesin mau ikut memperbaiki mesin maka yang terjadi justru menambah kerusakan mesin.

Semoga melalui tulisan ini kaum muslimin lebih bisa menghormati perbedaan sehingga tidak ada lagi pertentangan mengenai masalah pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dan semoga kita mendapat syafaat beliau SAW, dan mendapat rahmat serta fadilah dari Allah SWT, dan semoga bertambah kecintaan kita kepada Nabi SAW agar kelak dikumpulkan bersama Nabi SAW di akherat. Aamiin. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar